Polisi Tetapkan Jack Boyd dan Titi Tersangka Pencemaran Nama Baik Andre Darwis

30 Juni 2020 19:05 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jack boyd lapian, pelapor kasus Ahmad Dani. Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jack boyd lapian, pelapor kasus Ahmad Dani. Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan pengacara Jack Boyd Lapian sebagai tersangka pasal berlapis, salah satunya pasal 45 ayat 3 UU ITE. Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara Jack Boyd Lapian (JBL) dan Saudari Titi Sukmawijaya (TSE) statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa 1 orang dan saksi ahli pidana 1 orang," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Secara rinci, Jack disangkakan dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Sementara Titi, disangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Rencana para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020," kata Awi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: Dok. Polri
Jack dilaporkan oleh Andre Darwis atas dugaan pencemaran nama baik pada 13 November 2019 lalu. Pelaporannya tercatat dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari pelaporan Jack terhadap Andre Darwis terkait pinjam meminjam uang dengan Titi.
Titi meminjam uang kepada Andre sebesar Rp 15 miliar dengan masa pinjaman 13 tahun. Titi menjaminkan sebuah bangunan di kawasan Panglima Polim.
Titi mengaku hanya mendapat Rp 5 milliar. Kemudian belum ada sebulan meminjam, bangunan tersebut sudah berganti kepemilikan menjadi milik Andre Darwis.
Atas dasar ini, Titi dan kuasa hukumnya, Jack melaporkan Andre ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun Andre membalas laporan itu dengan melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik. Andre membantah semua keterangan Titi dan Jack.
Laporan Andre kemudian diproses Bareskrim hingga akhirnya Titi dan Jack menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.