Polisi Tetapkan Kadis di Pandeglang Tersangka Kasus Kecelakaan Tabrak Siswa SD

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mobil yang dikendarai Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, menabrak kerumunan anak-anak SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, yang sedang jajan di pinggir jalan di depan sekolah, Kamis (30/4/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil yang dikendarai Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, menabrak kerumunan anak-anak SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, yang sedang jajan di pinggir jalan di depan sekolah, Kamis (30/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Polisi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, Kamis (30/4).

Dalam kecelakaan ini, dua siswa SD dan satu pedagang meninggal dunia. Sementara tujuh korban lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang.

"Dari awal kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk memeriksa barang bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, Selasa (12/5).

Setelah penetapan tersangka, lanjut Sofyan, kasus itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

"Berkas perkara nanti akan kami kirim ke kejaksaan. Kalau sudah lengkap, langsung tahap satu untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Tersangka Belum Ditahan

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Mursidi belum ditahan polisi karena sedang menjalani perawatan akibat penyakit kronis yang dideritanya.

"Tidak ada penangguhan, karena memang belum ditahan. Yang ada hanya permohonan dari keluarga, karena yang bersangkutan sedang sakit, diperkuat dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Budiasih Serang," ungkapnya.

"Yang bersangkutan harus cuci darah dua kali dalam seminggu. Jadi kondisinya tidak memungkinkan bagi terlapor untuk ditahan," imbuh Sofyan.