Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Tetapkan Kakak Ipar Penuang Racun Ikan di Klaten Jadi Tersangka
3 November 2021 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pasal 340 disangkakan. (Ancamannya) Hukuman mati sampai seumur hidup. Tersangka punya dendam. Historis keluarga tersangka dan korban sering adu mulut. Masalah keluarga," ujar Eko dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (3/11). Tersangka Sarbini yang memakai baju tahanan oranye juga dihadirkan.
Eko mengatakan, target Sarbini sebenarnya adalah meracuni adik kandungnya, yaitu Sigit Nugroho (39). Namun nahas, racun yang ditaruh dalam botol air mineral di kulkas rumah adik kandungnya itu malah diminum Hani Dwi Susanti (30), istri Sigit.
Lebih lanjut Eko mengatakan Sarbini ini sebelumnya memberi racun ikan dari sebuah toko di Klaten. Harganya Rp 15 ribu untuk 4 butir.
Lalu, pada Minggu (31/11), saat Sigit-Hani dan 3 anaknya sedang pergi ke Wonogiri, Sarbini menyusup ke rumah adiknya itu lewat pintu belakang yang tidak terkunci.
ADVERTISEMENT
Di sana, dia menghaluskan 4 butir racun ikan itu dengan sandal jepitnya. Setelah menjadi serbuk, racun itu dituangkan ke sejumlah wadah minum yang ada di kulkas di rumah Sigit-Hani.
Bahkan, Sarbini juga mencampur bubuk racun ikan itu ke susu formula anak Hani yang masih bayi. Beruntung susu itu belum sempat diminum anak Hani.
"Empat butir dihaluskan, dicampurkan dalam botol air mineral 1,5 liter. Di kulkas ada tiga air mineral, dituangi racun semua. Sisa racun juga disebar ke susu anak korban dan freezer es kulkas," kata Eko.
Sigit-Hani memiliki tiga orang anak. Dua anaknya lainnya sudah dewasa, satu anak mereka masih bayi, usianya masih sebulan. Selain ASI, anak Hani yang masih bayi itu juga minum susu formula.
ADVERTISEMENT