Polisi Tetapkan Lieus Sungkharisma Sebagai Tersangka Makar

20 Mei 2019 11:56 WIB
Juru Bicara BPN, Lieus Sungkharisma (tengah) saat menuju Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara BPN, Lieus Sungkharisma (tengah) saat menuju Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktivis Lieus Sungkharisma (59) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar sebelum ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5). Status tersangka ditetapkan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
“Ya betul (ditetapkan tersangka) oleh Polda Metro Jaya. Penyidik tentunya sudah memiliki dua alat bukti,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/5). Dedi tak merinci dua alat bukti tersebut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Lieus ditangkap pada Senin (20/5) pukul 06.40 WIB di sebuah apartemen di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ia ditangkap di lantai 6 kamar 614. Dalam kamar tersebut terdapat seorang perempuan yang mengaku sebagai asisten rumah tangga.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan oleh dua orang sekuriti, ketua RW dan satu saksi lainnya,” kata Argo.
Usai penggeledahan itu, Lieus langsung dibawa ke rumahnya di Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat. Di tempat tersebut polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan istri Lieus.
ADVERTISEMENT
“Penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB,” tutup Argo.
Lieus kemudian dibawa penyidik ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tangan diborgol. Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu menganggap penangkapannya bagian dari perjuangan.
Juru Bicara BPN, Lieus Sungkharisma (tengah) saat menuju Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Dugaannya makar. Diborgol lagi nih. Enggak apa-apa sih buat saya ini namanya perjuangan. Gak akan bikin takut rakyat. Rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil terus ditangkap,” kata Lieus yang pada Pilpres 2014 mendukung Jokowi-JK ini.
Kasus yang menimpa Lieus merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut sama dengan yang menjerat Kivlan Zein. Keduanya dilaporkan pada 7 Mei 2019 oleh seorang warga bernama Jalaludin terkait dugaan makar.
Sebelumnya Lieus mangkir dari dua panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Panggilan pertama pada 14 Mei 2019. Sedangkan panggilan kedua dijadwalkan pada 17 Mei 2019.
ADVERTISEMENT