Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tersangka Kecelakaan, Anggota DPR Bertanya-tanya
30 Januari 2023 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III atau Komisi Hukum DPR Asrul Sani merasa aneh dengan penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, yang meninggal dunia dalam kasus kecelakaan yang melibatkan salah satu pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
ADVERTISEMENT
Hasya dijadikan tersangka karena dianggap lalai berkendara dalam kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Jagakarsa, Jaksel.
“Kita melihat bahwa penetapan almarhum sebagai tersangka tidak pas, dari sisi hukum acaranya maupun tidak pas. Dari sisi psikologis atau berempati pada korban,” ujar Asrul kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (30/1).
Asrul menyebutkan bahwa dalam penetapan status tersangka itu setidaknya harus ada dua alat bukti permulaan.
“Alat bukti seperti keterangan saksi, surat-surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan petunjuk. Pertanyaannya, itu sudah terpenuhi atau belum?” ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Selain itu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, harus mendengarkan orang yang kemudian dijadikan tersangka itu lebih dulu.
“Lah, ini kan tersangkanya sudah meninggal. Itu dari sisi hukum,” kata sarjana hukum dari UI ini.
ADVERTISEMENT
“Apalagi di dalam KUHAP Pasal 77 itu, kan, ditetapkan bahwa penuntutan itu gugur kalau yang dituntut itu meninggal dunia,” lanjutnya.
Asrul mengatakan bahwa penetapan status tersangka ini harus dihentikan. “Maka menjadi aneh kalau kemudian sudah meninggal baru ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Padahal, akibat tragedi tersebut Hasya meninggal dunia. Namun, ia dinyatakan bersalah karena dianggap lalai dalam berkendara oleh polisi.
Polisi telah membeberkan alasan mengapa Hasya menjadi tersangka.
"Penyebab terjadinya kecelakaan adalah si Muhammad Hasya sendiri, kenapa dijadikan tersangka ya ini, dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1).
Karena tersangka telah meninggal dunia, polisi menghentikan pengusutan kasus ini atau SP3.
ADVERTISEMENT
Latif mempersilakan keluarga almarhum menggugat ke pengadilan atas penetapan tersangka itu.