Polisi Tetapkan Manajemen Hotel di Tangerang Tersangka Pembuang Limbah ke Bogor

15 Februari 2021 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga dihebohkan dengan penemuan 17 karung limbah APD di Parung Panjang, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga dihebohkan dengan penemuan 17 karung limbah APD di Parung Panjang, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Bogor terus mengembangkan kasus pembuangan limbah medis dari salah satu hotel tempat isolasi pasien COVID-19 di Tangerang. Dalam kasus ini, ada penambahan tersangka baru
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus APD akan kita gelar ada penambahan tersangka baru yaitu dari pihak hotel. Pihak Hotel PPH kita jadikan tersangka," Kapolres Bogor AKBP Harun di kantornya, Senin (15/2).
Harun belum menjelaskan detail siapa saja pihak hotel itu yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia hanya menjelaskan, "Nanti akan kita rilis lagi ya. Awalnya dua tersangka sekarang ada penambahan dari pihak manajemen, pihak hotel, nanti kita sampaikan rilis lagi," ujar dia.
Kapolres Bogor AKBP Harun. Foto: Dok. Istimewa
"Gelar perkaranya di sini. Saksi yang sudah diperiksa ada 13 orang," jelasnya," lanjut Harun.
Kasus pembuangan limbah medis ini sebelumnya polisi menetapkan dua tersangka. Mereka adalah direktur dan pengelola perusahaan laundry berinisial WD (37) dan IP (21). Manajemen hotel yang berinisial PPP menyuruh dua orang petugas laundry itu membuang sampah limbah medis dari pasien COVID-19. Hotel PPP itu memproduksi limbah medis karena menjadi tempat isolasi mandiri untuk pasien COVID-19. Hotel itu ditunjuk oleh Pemkot Tangerang.
ADVERTISEMENT