Polisi Tetapkan Oknum Pegawai Pajak di Bekasi Tersangka Kasus KDRT

26 Agustus 2024 10:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers setelah upacara Sertijab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2024).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers setelah upacara Sertijab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
FAF, oknum pegawai pajak di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). FAF dilaporkan oleh istrinya berinisial M (32) ke Polda Metro Jaya, laporan itu kemudian dialihkan ke Polres Bekasi Kota.
ADVERTISEMENT
"Sudah, sudah jadi tersangka, sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (26/8).
Polisi juga sudah memanggil FAF hari ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan," ucapnya.

Kasus KDRT viral

Sebelumnya kasus ini terungkap setelah video KDRT yang diunggah oleh akun @riskyafrisya viral di media sosial. Dalam video, terlihat seorang istri dianiaya oleh suaminya di depan anak.
Pelaku yang diduga merupakan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menganiaya sang istri dengan cara menendang di bagian kepala, memukul berkali-kali, hingga melempar gelas. Terlihat di dalam video, saat kejadian, KDRT dilakukan di depan anak yang masih balita.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini terjadi di Kota Bekasi. Pemilik akun mengaku korban adalah temannya.