Polisi Tetapkan Pelindas Mahasiswi Unpad di Jatinangor Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampang pelaku pelindas mahasiswi di Jatinangor. Foto: Dok. Polda Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Tampang pelaku pelindas mahasiswi di Jatinangor. Foto: Dok. Polda Jabar

Polisi menetapkan pria berinisial MR alias Iban sebagai tersangka kasus percobaan pencurian disertai kekerasan terhadap mahasiswi Universitas Padjadjaran berinisial GCR (20) di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Ia ditangkap pada Jumat (15/5) malam.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan MR dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) serta Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka paling lama sembilan tahun penjara,” kata Mahardika kepada wartawan, Sabtu (16/5).

MR alias Iban merupakan warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Rekaman CCTV detik-detik mahasiswi yang dilindas oleh pelaku penodongan dan barang bukti yang ditemukan oleh warga. Foto: Dok. Istimewa

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya satu unit sepeda motor, STNK, satu bilah pisau, jaket, celana jeans, serta helm.

Kini, Iban telah ditahan oleh kepolisian.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Apabila mendapati adanya tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.