Polisi Tetapkan Perakit Odong-odong Maut di Serang Sebagai Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO

Polisi menetapkan perakit odong-odong maut yang ditabrak kereta di Desa Silebu, Kragilan, Serang, pada Selasa (26/7), sebagai tersangka.

Perakit odong-odong itu adalah pria berinisial MN (47) warga Kota Tangerang. MN ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memodifikasi kapasitas dan dimensi mobil tanpa izin.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan pengemudi mobil odong-odong yakni JL (27) sebagai tersangka.

"Iya benar, penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong inisial MN sebagai tersangka peristiwa kecelakaan maut yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Djumhaedi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

kumparan post embed

Meski begitu, disampaikan Dedi, MN tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta untuk wajib lapor lantaran ancaman hukumannya hanya 1 tahun kurungan penjara atau denda sebanyak Rp24 juta.

"Tersangka MN ini tidak dilakukan penahanan. Dia dijerat Pasal 227 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, odong-odong sarat penumpang mengalami kecelakaan usai tertabrak kereta api saat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7) lalu.

Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 9 orang meninggal di tempat, 1 orang meninggal di rumah sakit dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.