Polisi Tetapkan Sopir Kontainer Maut di Bekasi Sebagai Tersangka
·waktu baca 1 menit

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AS, sopir truk kontainer N 8051 EA sebagai tersangka. Sopir dianggap melakukan kelalaian saat berkemudi.
"Iya betul sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putro, Kamis (1/9)/
"Jadi sopir saat itu dalam keadaan mengantuk," lanjut Agung.
Agung mengatakan pada saat kejadian, AS membawa muatan dari arah Narogong dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur.
"Untuk sementara kita tetapkan sebagai tersangka dahulu, setelah itu prosesnya kita serahkan ke pihak kejaksaan," katanya.
Agung belum menjelaskan detail pasal yang menjerat AS.
Seperti yang diketahui, kontainer bermuatan besi itu menabrak tiang BTS di depan SD Kota Baru II dan III.
Dalam kasus ini, ada 10 orang meninggal dunia. Sementara itu, 23 orang yang ada di halte dekat tiang BTS depan SD itu luka-luka. Dari jumlah itu, 7 di antaranya yang tewas adalah siswa SD di sekolah tersebut.
