Polisi Tetapkan Sopir Kontainer Maut di Bekasi Sebagai Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dua jurnalis memotret sepeda motor yang rusak karena ditabrak truk kontainer di Jalan Sultan Agung, depan SDN Kota Baru 02 dan 03 Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022).  Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dua jurnalis memotret sepeda motor yang rusak karena ditabrak truk kontainer di Jalan Sultan Agung, depan SDN Kota Baru 02 dan 03 Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AS, sopir truk kontainer N 8051 EA sebagai tersangka. Sopir dianggap melakukan kelalaian saat berkemudi.

"Iya betul sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putro, Kamis (1/9)/

"Jadi sopir saat itu dalam keadaan mengantuk," lanjut Agung.

Agung mengatakan pada saat kejadian, AS membawa muatan dari arah Narogong dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur.

Sejumlah petugas Kepolisian berusaha mengevakuasi sebuah truk kontainer yang menabrak halte bus di depan SDN Kota Baru II dan III di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

"Untuk sementara kita tetapkan sebagai tersangka dahulu, setelah itu prosesnya kita serahkan ke pihak kejaksaan," katanya.

Agung belum menjelaskan detail pasal yang menjerat AS.

Seperti yang diketahui, kontainer bermuatan besi itu menabrak tiang BTS di depan SD Kota Baru II dan III.

Dalam kasus ini, ada 10 orang meninggal dunia. Sementara itu, 23 orang yang ada di halte dekat tiang BTS depan SD itu luka-luka. Dari jumlah itu, 7 di antaranya yang tewas adalah siswa SD di sekolah tersebut.