Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam dan Pangdam I BB Mayjen Mochammad Hasan memberikan keterangan pers kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di Karo, Senin (8/7/2024). Foto: Polda Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam dan Pangdam I BB Mayjen Mochammad Hasan memberikan keterangan pers kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di Karo, Senin (8/7/2024). Foto: Polda Sumut

Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut. Tersangka tersebut merupakan inisial B alias Bulang.

Bulang berperan untuk menyuruh dua tersangka lainnya untuk membakar rumah korban. Namun belum dirinci apa profesi dan latar belakang Bulang.

"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam dalam keterangannya, Kamis (11/7).

Lantas apakah Bulang merupakan aktor utama dalam pembakaran ini?

Belum ada jawabannya. Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, proses penyelidikan masih berjalan. Termasuk soal motif yang belum terungkap.

“Polisi belum menyimpulkan motif, semua berdasarkan fakta yang digali dan dianalisis,” kata Hadi menjawab.

"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," sambungnya.

3 Tersangka

Polisi olah TKP kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu yang terbakar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto: Polres Tanah Karo

Dalam kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Pertama, RAS yang berperan membeli bahan bakar solar dan pertalite serta sebagai pengendara untuk menuju ke rumah korban.

Kedua, YST sebagai eksekutor yang menyiram BBM dan membakar rumah korban.

Ketiga, Bulang sebagai orang yang menyuruh kedua pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran.

Dalam kasus pembakaran yang terjadi pada Kamis (27/6) ini, Sempurna bersama istri, anak, dan cucunya tewas. Mereka mengalami luka bakar tingkat VI.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya juga membantah anggotanya terlibat kasus ini. Ia menjawab isu beredar ada oknum TNI di pusaran kasus tersebut.