Polisi Tetapkan Tersangka Pemilik Bus Yang Akibatkan Kecelakaan Maut di Batu

18 Januari 2025 1:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers di Polres Batu terkait penetapan tersangka pemilik PO Bus Sakhindra Trans dalam kecelakaan maut yang menabrak 12 kendaraan di Kota Batu, pada Jumat (17/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di Polres Batu terkait penetapan tersangka pemilik PO Bus Sakhindra Trans dalam kecelakaan maut yang menabrak 12 kendaraan di Kota Batu, pada Jumat (17/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menambah satu tersangka dalam insiden kecelakaan maut Bus Sakhindra Trans bernomor polisi DK 7949 GB, yang menabrak 12 kendaraan di Kota Batu, pada Rabu 8 Januari 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Si tersangka, RW (33) adalah sang pemilik bus, dari perusahaan otobus (PO) Sakhindra Trans.
"Tadi malam kami sudah menetapkan lagi tersangka RW selaku pemilik kendaraan bus (bernomor polisi) DK 7942 GB," kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata di Mapolres Batu, Jumat (17/1).
Andi menjelaskan, penetapan tersangka kepada RW dalam peristiwa ini setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
"Ditemukan alat bukti yang cukup, kami kumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan petunjuk. Jadi kami memperoleh empat alat bukti dari beberapa pihak," ucapnya.
Bus pariwisata alami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Diponegoro, Kota Batu, Rabu (8/1/2025). Foto: Dok. Istimewa
Setelah menemukan empat alat bukti itu, kata Andi, pihaknya melakukan pendalaman dan disimpulkan bahwa faktor penyebab kecelakaan itu diduga tidak hanya kelalaian manusia.
ADVERTISEMENT
Namun, juga akibat sistem pengereman yang tidak berfungsi saat kendaraan dioperasikan. Hal itu dibuktikan dengan temuan uji angkut dan KIR yang statusnya sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa.
Pemilik juga sudah mengetahui bahwa sistem pengereman bus tidak dalam kondisi layak.
"Sehingga timbul sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan total empat korban meninggal korban empat meninggal dunia dan 10 luka-luka," terangnya.
Akibat perbuatannya, RW dijerat Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.
"Dengan pasal tersebut, maka pemilik akan terancam paling lama dipenjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta," kata dia.
ADVERTISEMENT
RW merupakan tersangka kedua dalam peristiwa kecelakaan bus yang membawa rombongan SMK TI Bali Global Badung itu di Kota Batu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir bus tersebut berinisial MAS (30) sebagai tersangka dalam kejadian ini, pada Jumat (10/1).