Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Keracunan Tutut di Bogor

28 Mei 2018 20:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban keracunan tutut di Bogor.  (Foto: dok. Humas Polresta Bgr Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Korban keracunan tutut di Bogor. (Foto: dok. Humas Polresta Bgr Kota)
ADVERTISEMENT
Polresta Bogor Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus keracunan olahan makanan tutut, sejenis keong sawah, di Tanahbaru, Kota Bogor. Tiga tersangka itu yaitu seorang ibu berinisial Y, dan dua orang pria berinisial S dan J.
ADVERTISEMENT
"Setelah melakukan gelar perkara kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Y, S, dan J. Mereka merupakan penjual tutut itu," kata Kasubbag Humas Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Astuti kepada kumparan, Senin (28/5).
Yuni mengatakan, terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh ketiga tersangka saat mengolah tutut, sehingga mengakibatkan sebanyak 85 orang warga keracunan.
"Hasil penyelidikan terhadap sampel tutut itu, kami temukan ada kesalahan (kelalaian) dalam pengolahan yang mengakibatkan korban jiwa," ucap Yuni. Kami juga sudah membawa beberapa sampel tutut ke Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan pengujian," lanjutnya.
Selain itu polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tiga tersangka. Mulai dari dua baskom berisi keong tutut yang bersal dari rumah tersangka Y, satu wajan, satu spatula, dan beberapa bumbu dapur yang digunakan untuk membuat tutut.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polresta bogor kota untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 90, Pasal 136 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.