Polisi Tidak Tahan Bocah Semarang yang Ngebut Pakai Yamaha R25 Tewaskan Orang

25 Maret 2023 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: osobystist/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: osobystist/Shutterstock
ADVERTISEMENT
KP (15 tahun), pengendara Yamaha R25 yang menabrak Vito Raditya (18 tahun) hingga tewas, dinaikkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan status itu, KP tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, status KP adalah anak yang berhadapan dengan hukum—setara saksi. Kini, ia statusnya setara tersangka.
"Kecelakaan tanggal 8 Maret. Tanggal 16 Maret baru dilakukan pemeriksaan, kebetulan di bawah umur, 15 tahun. Per 23 maret 2023, anak K dari status anak berhadapan dengan hukum jadi anak berkonflik dengan hukum yang akan didampingi Bapas," ujar Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Pos Simpang Lima Semarang, Sabtu (25/3).
Ia menjelaskan, KP melanggar banyak aturan berlalu lintas dalam perkara ini. Selain mengendarai motor dengan kecepatan tinggi, KP juga tidak memiliki SIM dan tidak mengenakan helm.
"Tidak punya SIM, tidak pakai helm, mendahului dari sebelah kiri yang mana menurut aturan tidak boleh mendahului dari sebelah kiri. Di jalan itu kecepatan maksimal 50 sampai 60 kilometer per jam, ini diduga melebihi kecepatan sehingga tidak bisa antisipasi. Terakhir dari titik tabrak lebih dari setengah median jalan, artinya saudara Vito sudah lebih dari setengah menyeberang jalan," jelas dia.
Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: mitifoto/Shutterstock
Ia menyebut, kasus ini ditangani secara khusus karena melibatkan anak di bawah umur. Untuk itu, sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak, maka tidak dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
Ardi juga membantah penanganan kasus ini berjalan dengan lambat. Menurutnya, kasus ini berjalan sudah sesuai dengan aturan. Selain itu, pemeriksaan dilakukan setelah kondisi kesehatan pihak yang terlibat membaik.
"Kami dari Polrestabes Semarang berikan klarifikasi terkait opini di masyarakat terkait lambatnya penanganan. Ketika kecelakaan terjadi, kedua pihak langsung dilakukan perawatan medis, tidak bisa dimintai keterangan. Tanggal 16 Maret baru dilakukan pemeriksan terhadap K. Meski ada dari keterangan saksi dan bukti CCTV, tetap butuh keterangan," tegas Ardi.
Sebelumnya, Vito sempat mengalami koma selama hampir dua pekan usai ditabrak KP. Vito akhirnya meninggal dunia pada Selasa 21 Maret 2023.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa 8 Maret 2023 di Jalan Mayjend Sutoyo. Saat itu Vito yang berboncengan dengan rekannya tiba tiba ditabrak dari arah samping ketika sedang menyeberang.
ADVERTISEMENT
=====
kumparan bagi-bagi berkah senilai jutaan rupiah. Jangan lewatkan beragam program spesial lainnya. Kunjungi media sosial kumparan untuk tahu informasi lengkap seputar program Ramadhan! #BerkahBersama