Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Jawa Barat menilang seorang mahasiswa berinisial AG yang mengemudikan sebuah BMW. AG ditilang karena menggunakan pelat kendaraan Jepang.
ADVERTISEMENT
"Benar, pelaku (kami tilang karena) mengendarai mobil tapi tidak sesuai dengan ketentuan," kata Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol M Aris kepada kumparan, Minggu (24/11).
Dari hasil pemeriksaan polisi , kendaraan yang dikendarai AG tersebut terdaftar resmi di Ditlantas Polda Jawa Barat. Namun, pelat yang digunakan palsu.
“Pelaku mengakui itu palsu, dan langsung mengganti,” ujar Aris.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 280 Jo 80 tentang pelanggaran lalu lintas.