Polisi Tilang Pelat RF karena Langgar Ganjil Genap: Bukan Pelat Dewa

18 Januari 2022 16:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/12).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan tindak penilangan terhadap sejumlah mobil berpelat 'RF' yang melanggar aturan ganjil genap di beberapa titik.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan penindakan itu tetap dilakukan sebab aturan perlu dipatuhi semua pengguna jalan.
"Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan," jelas Sambodo saat dihubungi, Selasa (18/1).
Sambodo mengatakan tindak penilangan itu dilakukan di beberapa titik di Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil-genap.
"(di) Sudirman-Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI, Jalan tol kota, dan lain-lain," kata Sambodo.
Lebih lanjut, menurut Sambodo tindak penilangan itu tidak hanya dikhususkan bagi mobil berplat 'RF' tapi pada semua pengguna jalan.
Di samping pelanggaran ganjil-genap, beberapa aturan lain seperti penggunaan rotator hingga penggunaan lajur kiri di jalan tol turut ditegakkan.
"(Pelanggaran) ganjil genap, (penggunaan) rotator, lajur kiri di tol, semua wajib patuh," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra sudah ada 81 tindak penilangan terhadap pelanggaran ganjil genap yang dilakukan mobil berplat 'RF'.
"Sudah ada 81 penindakan yang dilakukan," kata Arga saat dihubungi.
Seperti diketahui, saat ini aturan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan protokol. Aturan tersebut terbagi menjadi 2 sesi pagi dan sore.
Setiap Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10 WIB di sesi pertama, kemudian 16.00-21.00 WIB pada sesi kedua.