Polisi Tindak 3 Apotek di Bogor yang Jual Ivermectin dan Favipiravir di Atas HET

17 Juli 2021 5:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memperlihatkan obat COVID-19 yang disita dari tiga apotik di Kota Bogor, Jumat (16/7/2021). Foto: Polresta Bogor Kota/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memperlihatkan obat COVID-19 yang disita dari tiga apotik di Kota Bogor, Jumat (16/7/2021). Foto: Polresta Bogor Kota/Antara
ADVERTISEMENT
Polresta Bogor Kota menindak 3 apotek yang menjual Ivermectin dan Favipirafir dengan harga 2 kali lipat lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Alhasil polisi menetapkan pemiliknya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Favipirafir merupakan obat yang mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM sebagai terapi COVID-19. Sedangkan Ivermectin masih dilakukan uji klinis. HET Favipirafir sebesar Rp.22.500 per tablet dan Ivermectin Rp 7.500 per tablet.
"Kami menemukan ketiga apotik tersebut menjual obat antivirus dengan harga sangat tinggi, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama 2 hari berdasarkan laporan dari masyarakat," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dikutup dari Antara pada Jumat (16/7).
Susatyo menyebut 3 apotek yang dimaksud yakni Apotik Medika Pahlawan dan Apotik Sentral Pangestu di Kota Bogor, serta Apotik Tanjakan Puspa di Kabupaten Bogor.
Ilustrasi IVERMECTIN, obat cacingan yang disebut-sebut efektif mengatasi COVID-19. Foto: Shutter Stock
Susatyo menjelaskan, 3 apotek itu tak hanya menjual di atas HET, melainkan menjualnya secara daring, serta dijual di luar wilayah Bogor.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan itu, kata Susatyo, pemilik dari ketiga apotik tersebut dijerat dengan Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular. Pasal itu berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, baik penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, dan penanganan jenazah, diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Ilustrasi IVERMECTIN, obat cacingan yang disebut-sebut efektif mengatasi COVID-19. Foto: Shutterstock
Susatyo mengimbau masyarakat yang mengetahui penjualan obat di atas HET, apalagi melalui online, termasuk apotik yang menjual obat tanpa resep dokter, agar melapor ke polisi.
"Ini menjadi pantauan dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor," tutupnya.