Polisi Tindak Pemotor yang Tak Gunakan Marka Khusus di Jalan Thamrin

5 Februari 2018 9:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Kombes Halim Pagarra berikan arahan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Kombes Halim Pagarra berikan arahan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mulai Senin (5/2) kendaraan bermotor diwajibkan memakai jalur khusus motor yang terletak di sebelah kiri Jalan MH Thamrin - Medan Merdeka Barat. Apabila melanggar, para pemotor akan dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
"Iya, hari sudah mulai berlaku sepeda motor wajib menggunakan lajur kiri mengikuti marka yang sudah disediakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (5/2).
Sementara bagi mobil tak masalah bila menggunakan lanjur yang seharusnya digunakan oleh sepeda motor. Sebab jalan tersebut pada awalnya memang diperuntukkan bagi kedaraan roda empat.
"Itu (mobil menggunakan jalan motor) silakan saja, tidak masalah," ucap Halim.
Namun baik mobil maupun motor tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalan protokol tersebut. Apabila polisi mendapati mobil atau sepeda motor yang melanggar, polisi akan langsung menilang pengendaranya.
Di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat hari ini telah dijaga personel Cakra Response dan Cakra Woman Response. Mereka akan berjaga bergantian.
ADVERTISEMENT
"Ada itu kita bagi shift, yang jelas anggota saya sudah berada di sana," pungkas Halim.
Pengecatan Jalur Kuning Khusus Motor (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengecatan Jalur Kuning Khusus Motor (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Berikut beberapa titik marka jalan yang telah dibuat untuk pemotor di sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat:
1. Tiga titik marka di Jalan Medan Merdeka Barat sisi timur
2. Satu titik marka di Jalan MH Thamrin sisi timur, di depan Kementerian ESDM
3. Satu titik marka di Jalan MH Thamrin sisi timur di depan Bank Mandiri
4. Satu titik di depan Sarinah