Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi: Toko Miras di Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul Sudah Ditutup
1 November 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Peredaran miras tak hanya terjadi di Kota Yogyakarta, tetapi juga kabupaten-kabupaten di sekitarnya. Di Kabupaten Kulon Progo ada tiga toko miras ilegal yang ditutup.
ADVERTISEMENT
Di Kulon Progo, setelah melakukan penyegelan, polisi juga tetap melakukan patroli. Termasuk mengecek lokasi yang sebelumnya sudah disegel.
"Tiga lokasi yang terpantau tutup total dan police line masih tersegel rapi," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andreana Yusuf, dalam keterangan tertulisnya.
Tiga toko ini berada di wilayah Kapanewon Temon, Wates, dan Sentolo.
"Kegiatan ini memastikan kembali bahwa outlet tersebut sudah tidak beroperasional lagi setelah dilaksanakan razia sebelumnya," katanya.
Sementara itu, Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut memberikan informasi peredaran miras.
"Polri menindaklanjuti masukan tersebut dengan melakukan razia miras dan telah memusnahkan barang buktinya," kata Wilson.
Belasan Toko di Sleman Dirazia
Sementara itu di Kabupaten Sleman ada 11 toko miras yang dirazia.
ADVERTISEMENT
"Total ada 11 tempat penjualan miras yang kita razia," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi dalam keterangannya.
Operasi ini menyusul instruksi Kapolda DIY untuk menelan peredaran miras yang dianggap dapat memicu kejahatan. Terlebih saat ini juga masuk di masa Pilkada 2024.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi terkait peredaran miras kepada pihak kepolisian dengan menghubungi layanan call center 110," jelasnya.
Sementara itu, penutupan toko miras juga dilakukan di Gunungkidul. Ada tiga toko yang ditutup.
"Razia kami targetkan dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan jalanan maupun menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gunungkidul," jelas Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini.
Tiga toko miras yang ditutup dan dipasang garis polisi ini berada di Kapanewon Wonosari, Kapanewon Semanu, dan Kapanewon Semin.
ADVERTISEMENT
"Kami pasang police line di tiga outlet yang menjual miras tanpa izin," jelasnya.
Polda DIY dan jajaran polres tengah gencar merazia minuman keras (miras). Dari data Polda DIY tercatat ada 38 toko penjual miras yang disegel dan diberi garis polisi. Toko itu ada yang ilegal maupun izin yang tak lengkap.
"Sudah ada penyegelan baik yang outlet ilegal atau yang menyatakan diri legal secara hukum sudah ditertibkan dengan penyitaan botol-botol yang memang tempatnya legal secara hukum tapi penjualannya di luar izinnya," kata Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan usai Rakor Polda DIY dengan sejumlah instansi di Polda DIY, Jumat (1/11).
Live Update