Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Arden Gabriel Sudarto (29), pilot Lion Air yang pukuli staf Hotel La Lisa Surabaya, meminta penangguhan penahanan ke polisi. Permintaan penangguhan penahanan itu ditolak polisi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan institusinya menolak dengan alasan equality before the law.
"Sesuai dengan apa komitmen kita, tidak akan ada penangguhan," ujar Barung, di kantornya, Jumat (10/5).
Barung mengatakan jika Arden Gabriel diberikan penangguhan, maka akan menjadi tidak adil. "Terus terang saja untuk keadilan ini," ujar Barung.
Alasan lainnya adalah jika penangguhan penahanan pilot Lion Air itu dikabulkan akan menyakiti hati publik yang sudah terlanjur geram atas apa yang dilakukan oleh Arden.
"Penganiayaan itu pasal pengecualian. Menyakiti hati publik. Masyarakat tersakiti," kata Barung.
Arden kini di rutan Polrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 351 Ayat 1 dalam KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
ADVERTISEMENT
Kasus pemukulan tersebut mencuat usai sebuah video CCTV yang menayangkan oknum pilot maskapai Lion Air memukul seorang pegawai hotel beredar di media sosial. Setelah ditelusuri, diketahui kejadian pemukulan ini terjadi di Hotel La Lisa, Surabaya, pada 30 April 2019.
Manajemen Hotel La Lisa telah membenarkan video yang beredar terjadi di hotel tersebut. Pihak hotel juga sudah memberikan surat teguran ke manajemen Lion Air, untuk minta tindak lanjut dan penyelesaian kasus pemukulan ini.