Polisi Tunda Proses Hukum Eks Ketua Gerindra Semarang yang Pukul Kader PDIP

3 Oktober 2023 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar diduga terjadi pemukulan di rumah kader PDIP di Semarang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar diduga terjadi pemukulan di rumah kader PDIP di Semarang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian memutuskan untuk menunda proses hukum terhadap eks Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Joko Santoso atas laporan dugaan penganiayaan. Joko sebelumnya dilaporkan oleh kader PDIP Semarang Suparjiyanto.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, hal itu sesuai dengan instruksi ST Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Proses hukum tetap berjalan, hanya penanganannya ditunda, sesuai ST (Surat Telegram) Kapolri," ujar Satake, Selasa (3/10).
Ia menjelaskan, penundaan proses hukum termasuk penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk menjaga netralitas Polri.
"Untuk menghindari persepsi mendukung (parpol/calon) tertentu dan menjaga netralitas," jelas dia.
Joko Santoso diduga memukul Suparjiyanto karena pemasangan bendera pada awal September 2023.
Dari rekaman video CCTV yang beredar terlihat seorang baju putih mendatangi sebuah rumah. Ia kemudian terlihat berbincang dan masuk rumah tersebut. Namun, tidak berapa lama diduga terjadi keributan karena warga tiba-tiba beramai ramai mendatangi rumah itu.
ADVERTISEMENT
Kubu Suparjiyanto telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus penganiayaan pada 8 September. Laporan sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT.
Polda Jawa Tengah juga sebenarnya sudah mengirimkan surat ke Pj Gubernur Jawa Tengah terkait izin pemanggilan Joko Santoso untuk diperiksa mengingat Joko adalah anggota DPRD Kota Semarang.