Polisi Tunggu Autopsi soal Penyebab Kematian Bayi yang Ditelantarkan Ortu di RS

15 Januari 2025 17:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami-istri yang telantarkan mayat anaknya di RS Sumber Waras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Grogol Petamburan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suami-istri yang telantarkan mayat anaknya di RS Sumber Waras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Grogol Petamburan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan terhadap mayat bayi berusia 5 bulan yang ditelantarkan oleh orang tuanya di RS Sumber Waras. Hasil autopsi menjadi dasar untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Penyebab kematian baru bisa diketahui setelah nanti hasil autopsi keluar, dan hasil laboratorium, ada pengecekan laboratorium keluar," kata Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, di Polsek Grogol Petamburan pada Rabu (15/1).
Sementara itu, berdasarkan hasil visum, didapati adanya luka pada bagian pelipis dan kening bayi. Luka itu diduga berasal dari benturan benda tumpul. Namun demikian, luka tersebut dipastikan bukan menjadi penyebab bayi meninggal dunia.
"Dokter tidak mengatakan bahwa itu merupakan penyebab kematian," ucap dia.
Dengan demikian, sampai sekarang, penyebab kematian bayi itu belum diketahui. Meskipun, sebelum dibawa ke rumah sakit, bayi itu ternyata sempat dipukul oleh ayahnya yakni H sebanyak dua kali. Tak dijelaskan bagian tubuh korban yang terkena pukulan.
ADVERTISEMENT
Kedua orang tua bayi itu adalah H dan istrinya yakni BU. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menelantarkan bayinya di RS Sumber Waras. Pasal yang dikenakan terhadap suami istri itu berbeda.
H disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, BU hanya dikenakan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal 5 tahun. H dikenakan hukuman yang lebih berat karena sempat memukul anaknya sebelum membawa ke rumah sakit.