Polisi Tunggu Gelar Perkara Tentukan Status Sopir Laju Prima Tabrakan Cipularang
·waktu baca 1 menit

Polisi belum menentukan status hukum terhadap sopir bus Laju Prima terkait kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 unit kendaraan di Tol Cipularang Kilometer 92.
Kanit Laka Polres Purwakarta Iptu Jamal Nasir mengatakan, polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. "Menunggu hasil gelar perkara," kata dia melalui sambungan telepon pada Selasa (28/6).
Jamal belum menyebut identitas dari sopir bus tersebut. Meski demikian, polisi sudah mulai memintai keterangan dari sopir bus yang kondisi psikologisnya sempat drop usai terjadinya kecelakaan itu.
"Dimintai keterangan," ucap dia.
Data terbaru dari RS Abdul Radjak Purwakarta, ada 23 orang yang mengalami luka-luka akibat tabrakan beruntun ini.
Delapan di antaranya masih menjalani perawatan lebih lanjut karena luka yang cukup parah, seperti patah tulang.
Tabrakan beruntun terjadi di KM 92 Tol Cipularang arah Jakarta pada Minggu (26/6) malam. Penyebabnya adalah bus Laju Prima yang menabrak pembatas sebelah kiri jalan dan banting setir ke kanan menabrak kendaraan lagi yang ada di depannya. Diduga bus mengalami rem blong.
Kanit Laka Polres Purwakarta, Ipda Jamal Nasir, mengatakan total 17 kendaraan yang terlibat dari kecelakaan beruntun itu.
