Polisi Tunggu Hasil Gelar Perkara Bebaskan Penghina Wali Kota Risma

10 Februari 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sudah mencabut laporan atas penghinanya, Zikiria Dzatil. Namun, Zikria belum bisa dinyatakan bebas lantaran proses gelar perkara penghina Wali Kota Risma harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, rencananya gelar perkara itu dilakukan pada Selasa (11/2). Gelar perkara sesuai dengan prosedur penanganan kasus tersebut.
“Saat ini tentunya akan menjadi pertimbangan bagi penyidik, tentunya ada proses gelar perkara dalam SOP, karena di sana ada pengawasan penyidikan (Wasidik). Tentu ada backup teknis dari Polda Jatim,” ujar Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/2).
Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil pelaku penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Backup teknis di sini artinya terserangkaian oleh manajemen penyidikan termasuk fungsi pengawasan. Tentunya nanti hasilnya kami tunggu, semua ini akan jadi pertimbangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Truno menyebut, pertimbangan dalam gelar perkara bakal menjadi penentu Zikria dibebaskan. Berbagai pertimbangan akan dimasukkan dalam proses gelar perkara.
“Gelar perkara di sini bukan menentukan dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Namun berbagai pertimbangan akan dimasukkan dalam proses gelar perkara, yang tadi sudah saya sampaikan," tutur Truno.
ADVERTISEMENT
"Tadi ada unsur pengawasan penyidikan oleh Wasidik atau pengawasan di luar penyidik, misalkan ada Propam, Irwasda, tentunya inspektorat selaku pengawasan, termasuk bidang hukum, yang nanti akan melihat proses peraturan UU dan penerapan pasal, nanti akan kami lihat sebagai pertimbangan,” pungkasnya.
Zikria ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Risma melalui akun Facebooknya. Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Zikria sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Risma dan warga Surabaya. Awalnya, Risma juga sudah memberikan maaf, namun enggan mencabut laporan. Kepolisian menyampaikan tetap menyidik kasus tersebut kendati Risma selaku korban sudah memaafkan.
ADVERTISEMENT
Namun belakangan, Risma mencabut laporannya. Pencabutan laporan itu merupakan respons Risma terkait permintaan maaf yang disampaikan Zikria. Ia mengaku sudah dua kali mengirim surat permohonan maaf.