Polisi Tutup Jalan Menuju Lokasi Sidang Ahok

10 Januari 2017 6:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jelang sidang Ahok, jalan Harsono RM ditutup. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jelang sidang Ahok, jalan Harsono RM ditutup. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Polisi melakukan penutupan jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, sejak pukul 03.00 WIB, Selasa (10/1). Penutupan jalan dilakukan sehubungan dengan digelarnya sidang Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Jalan Harsono RM ke arah Ragunan ditutup. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Harsono RM ke arah Ragunan ditutup. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Berdasarkan pantauan kumparan, penutupan jalan dilakukan polisi tepat pada lampu lalu lintas pada perempatan Kementerian Pertanian. Penutupan dilakukan polisi dengan menggunakan pembatas jalan berwarna oranye serta mobil patroli. Beberapa polisi juga terlihat berjaga di titik penutupan jalan.
Pemblokiran jalan Harsono RM jelang sidang Ahok. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemblokiran jalan Harsono RM jelang sidang Ahok. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Jalan menuju ke tempat sidang nampak tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor. Bahkan jalur Transjakarta juga terlihat ditutup oleh polisi. Menurut informasi, jalan akan ditutup hingga sidang selesai dilakukan.
Sidang hari ini merupakan yang kedua kalinya digelar di Auditorium Kementerian Pertanian. Ahok sebelumnya menjalani sidang dugaan penistaan agama di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di jalan Gajah Mada Jakarta Pusat. Lokasi sidang dipindahkan dengan alasan keamanan.
Ahok didakwa telah melakukan penistaan agama berupa penghinaan terhadap Al-Qur'an serta ulama. Penghinaan itu terkait dengan pernyataan Ahok yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51. Dia dijerat dengan Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Ancaman pidana yang diatur dalam pasal itu maksimal 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT