Polisi Ultimatum Andi Priyono si Pengeroyok Ojol di Semarang yang Masih Buron

27 September 2022 18:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian mengultimatum Andi Priyono, pelaku penganiayaan driver ojol Hasto Priyo Wasono (54) di SPBU, Semarang. Sebab, Andi hingga saat ini masih melarikan diri dan berstatus buron.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, pada kasus pertama penganiayaan Hasto ada dua tersangka. 1 tersangka tewas, sementara 1 pelaku lainnya melarikan diri.
"Untuk kasus pertama tersangka ada dua, satu masih melarikan diri. Warning untuk yang bersangkutan apabila memang beliau mengetahui dan melihat adanya kegiatan ini disarankan agar menyerahkan diri," kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/9).
Polisi saat membongkar makam Kukuh Penggayuh Utama (32) di TPU Kyai Genthawur di Boja Kabupaten Kendal untuk di autopsi. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, Donny juga bicara terkait kasus pengeroyokan terhadap Kukuh (32) yang merupakan rekan dari Andi. Kukuh tewas dikeroyok sejumlah sopir ojol yang dendam karena tak terima rekannya Hasto dikeroyok saat antre di SPBU.
Menurut Donny, masih ada pelaku lain dalam kasus tewasnya Kukuh. Donny pun meminta para pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus kedua berdasarkan video kamera yang kami dapat masih kemungkinan ada tersangka yang bertambah. Sejauh ini makanya saya harapkan untuk tersangka-tersangka yang terekam dalam video disarankan segera menyerahkan diri untuk memperjelas kasusnya," ujar dia.
Untuk diketahui, polisi menangkap 4 pelaku pengeroyokan yang menewaskan Kukuh. Mereka masing-masing bernama Budi Warsono (45), Nugroho Saputro (36) Zaini Dahlan (47) dan Harlan.
Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Mereka kini terancam pidana 12 tahun penjara.