Polisi Ultimatum Lagi Pemilik Perusahaan: Paksa Pegawai WFO, Kami Tindak
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan agar semua perusahaan tetap mematuhi aturan PPKM Darurat yang masih berlaku hingga 22 Juli 2021. Perusahaan non esensial dan non kritikal yang berani meminta karyawannya kerja dari kantor akan ditindak.
ADVERTISEMENT
"Ini sekali lagi saya sampaikan kepada masyarakat yang memang sudah tentu non kritikal, non esensial tidak perlu harus ke kantor," kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis (14/7).
Penindakan terhadap perusahaan yang membandel akan dijatuhkan kepada pemimpin mereka. Sejauh ini Polda Metro Jaya sudah menjatuhkan sanksi pidana ke 21 perusahaan non esensial dan non kritikal yang masih meminta karyawannya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
"Pimpinan perusahaannya, kami tegaskan lagi, pimpinan perusahaan yang masih memaksakan pegawainya untuk bekerja dan ditemukan oleh satgas baik yustisi maupun penegakan hukum akan kami tindak tegas. Kalau tidak terlalu penting sebaiknya di rumah saja," kata Yusri.
Ketegasan aparat dalam penegakkan aturan PPKM Darurat bertujuan untuk mengurangi mobilitas di masyarakat. Sebab sejauh ini target penurunan mobilitas 30-50 persen belum tercapai. Padahal target itu dibuat sebagai patokan untuk bisa menurunkan penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini penurunan mobilitas masih di bawah 20 persen.
"Berdasarkan hasil evaluasi dari Google Mobility, Facebook Mobility maupun dari indeks cahaya malam ini ternyata di Jakarta kemarin itu mobilitasnya meningkat. Jadi tanggal 5 Juli itu kita sempat penurunan mobilitasnya di angka 30 persen, tanggal 11 Juli itu penurunan mobilitas di bawah 20 persen sehingga kemudian warnanya hitam," kata Sambodo.