Polisi Ultimatum Penimbun Masker: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

kumparanNEWSverified-green

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Bagian Penum Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. Foto: Ricky Febian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bagian Penum Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. Foto: Ricky Febian/kumparan

Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan 2 warga depok positif corona, warga di sejumlah daerah di Jabodetabek langsung memburu masker dan sembako pada Senin (2/3) malam. Bahkan, harga masker melonjak tajam.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pelaku usaha yang menimbun masker maupun menaikkan masker di luar kewajaran dapat dipidana.

“Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan. Apabila terbukti akan dikenakan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar,” kata Asep di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Selasa (3/3).

Asep menuturkan, pelaku usaha harus menjunjung moralitas dalam momentum penyakit wabah seperi corona. Masyarakat juga diminta tak panik dengan memburu sembako.

collection embed figure

“Serta secara moralitas para pelaku usaha diharapkan memiliki kepedulian untuk membantu dan masyarakat diharapkan untuk tidak panik karena stok bahan pangan mencukupi,” ujar Asep.

Sebelumnya, kumparan mencoba mendatangi pusat perbelanjaan Plaza Senayan di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, untuk mengetahui kesediaan masker dan hand sanitizer. Saat menyambangi sebuah supermarket di Plaza Senayan, petugas supermarket mengatakan persediaan masker sudah habis terjual sejak Senin (2/3) pagi.

"Sudah habis sejak pagi tadi," kata seorang petugas yang tak ingin disebutkan namanya.

Kepala Bagian Penum Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. Foto: Ricky Febian/kumparan