Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi Ungkap 4 Kasus Curanmor Selama Oktober, Modusnya Gendam hingga Pinjam
14 November 2022 14:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Polresta Sleman berhasil mengungkap 4 kasus curanmor yang terjadi selama bulan Oktober 2022. Dalam kasus tersebut 5 pelaku diamankan dengan modus yang bermacam-macam.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus pencurian pertama dengan modus gendam terjadi pada 8 Oktober lalu di Jalan Nologaten, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman.
Korban seorang ibu-ibu berusia 53 tahun ditepuk pundaknya oleh orang tak dikenal. Setelah itu korban tak ingat lagi apa yang terjadi.
"Modus menepuk pundak korban, tidak sadarkan diri dan membawa sepeda motor korban," kata Rony di Mapolresta Sleman, Senin (14/11).
Setelah tersadar, korban lantas baru ingat bahwa motornya dibawa kabur pelaku. Atas kejadian ini, korban lantas melapor ke polisi.
Polres Sleman lantas melakukan penyelidikan. Ternyata, pelaku yang diketahui berinisial A (49) juga telah ditahan oleh Polres Klaten atas kasus lainnya.
"Dilakukan penyelidikan kita mengidentifikasi pelaku sudah ditangkap di Polres Klaten. Kita akan split setelah diberkas Klaten juga diberkas kota. Kita koordinasi Satreskrim Klaten tersangka di rutan Polres Klaten," ujarnya.
Kasus curanmor lainnya terjadi di Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman pada akhir Juli lalu. Dua tersangka yaitu AG (37) dan HS (22) berhasil ditangkap setelah mencuri di sebuah indekos.
ADVERTISEMENT
"Modusnya mencuri di saat kos-kosan malam hari sepi," katanya.
Dijelaskan bahwa kedua pelaku awalnya hendak mencuri anjing. Namun ketika melintas di wilayah Condongcatur keduanya melihat motor yang terparkir dengan kunci kontaknya dan membawa kabur motor tersebut.
Polisi kemudian berhasil menangkap kedua pelaku pada 25 Oktober lalu. Keduanya kini ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Kasus pencurian lainnya terjadi di sebuah hotel di wilayah Tridadi, Sleman pada September lalu. Tersangka WS (28) awalnya bertemu dengan korban VK (35) untuk membicarakan pekerjaan.
"Pelaku pura-pura ke swalayan ngambil motor di basement hotel," katanya.
Karena pelaku tak kunjung kembali, korban lantas melaporkan peristiwa ini ke polisi. Akhirnya, pada 30 Oktober lalu, pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya di Surakarta, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Kasus curanmor lain terjadi pada 22 Oktober lalu. Pelaku berinisial RSA (23) mencuri motor dan ponsel korban secara bersamaan. Korban tak lain adalah teman kos pelaku sendiri.
Awalnya pelaku meminjam ponsel milik korban dengan alasan untuk menonton YouTube. Namun, setelah korban tertidur, pelaku mengambil kunci motor korban di atas lemari. Tanpa izin korban, pelaku membawa kabur motor.
"Modus pelaku mengambil sepeda motor berserta kuncinya tanpa izin korban. Juga membawa ponsel milik korban yang sebelumnya dipinjam dengan alasan untuk menonton YouTube," katanya.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku nekat berbuat jahat karena ingin mendapatkan uang untuk pergi ke luar kota dan mencari pekerjaan.