Polisi Ungkap Ada 11 Laporan Terkait Deasy Natalia & Ibunya Sejak November 2020
·waktu baca 2 menit

Polda Sumut mengungkap ada 11 laporan polisi terkait Deasy Natalia dan ibunya, Novie Ritani Lumbantobing. Jumlah laporan itu terhitung sejak November 2020.
Deasy ialah perempuan di Sumatera Utara yang viral karena curhatannya di media sosial tentang kasus KDRT dan penelantaran oleh mantan suaminya, serta kasus pemerkosaan terhadap anaknya. Deasy mengaku laporannya tidak ditanggapi polisi.
“Ada 11 laporan terkait Deasy Natalia Sinulingga dan ibunya, Novie Ritani Lumbantobing,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Rabu (26/7).
Hadi mengatakan, dari 11 laporan tersebut, Deasy tercatat sebagai terlapor dalam 4 kasus penganiayaan dan sebagai pelapor dalam 3 kasus.
Sementara itu, ibu Deasy, Novie, juga tercatat sebagai terlapor dalam 1 kasus penganiayaan.
“Ibunya tercatat sebagai terlapor pada satu kasus penganiayaan. Dia juga sebagai pelapor di 3 kasus penganiayaan,” kata Hadi.
Hadi mengatakan 9 dari 11 laporan terkait Deasy dan ibunya merupakan perkara penganiayaan. Laporan itu ada yang masih dalam proses dan ada yang penyelidikannya dihentikan.
Berikut daftar lengkapnya:
Deasy sebagai pelapor
LP/B/2956/IX/2020/SPKT PS TUAN, tanggal 27 November 2020, perkara penganiayaan. Status perkara: P-19
LP/B/720/IV/2021/SPKT/ Polda Sumatera Utara, tanggal 19 April 2021, perkara penganiayaan. Status perkara: penghentian penyelidikan
LP/B/1750/IX/2021/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 8 September 2021, perkara KDRT. Status perkara: P-19. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara.
Deasy sebagai terlapor
LP/B/2456/XI/2020/SPKT PS TUAN, tanggal 26 November 2020, perkara penganiayaan. Status perkara: P-19
LP/B/1167/VI/2021/SPKT/Polsek PS. Tuan/Polrestabes Medan / Polda Sumut, tanggal 21 Juni 2021, perkara penganiayaan. Status perkara: Penyidikan
LP/B/1431/VII/2021/SPKT PS. TUAN, tanggal 22 Juli 2021, perkara penganiayaan dan KDRT. Status perkara: P-21. Kini penyidik tengah berkoordinasi untuk penyerahan tersangka dan barang bukti
LP/B/1806/IX/2021/SPKT PS. TUAN, tanggal 14 September 2021, perkara penganiayaan
Status perkara: Melengkapi mindik
Novie Ritani sebagai terlapor
LP/B/874/K/IV/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 April 2021, perkara penganiayaan. Status perkara: Penyidikan
Novie Ritani sebagai pelapor
LP/B/1469/VII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 27 Juli 2021, perkara penganiayaan. Status perkara: P-19
LP/B/1759/IX/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 9 September 2021, perkara penganiayaan. Status perkara: Pemeriksaan terlapor
LP/B/547/II/2023/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 14 Februari 2023, perkara penganiayaan. Status perkara: Penyelidikan
