Polisi Ungkap Aktivitas Cassandra Angelie dalam Kasus Prostitusi Online

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas kepolisian menunjukan barang Bukti Artis CA yang diduga Cassandra Angelie. Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian menunjukan barang Bukti Artis CA yang diduga Cassandra Angelie. Foto: Giovanni/kumparan

Polda Metro Jaya menetapkan artis bernama Cassandra Angelie (23) sebagai tersangka bersama ketiga orang lainnya yakni Kelvi Krisnaldi (24), Reinaldi (25) dan Ulli Amriyadi (26) terkait kasus prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Cassandra Angelie terlibat aktif dalam prostitusi online ini hingga menjadi tersangka.

Kata Zulpan, Cassandra Angelie berperan sebagai model dan artis serta diketahui menggunakan rekening bank sebagai pembayaran prostitusi online tersebut.

“Berperan sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu serta menggunakan rekening bank dari sebuah bank swasta sebagai penampungan daripada transfer untuk bayaran atas dasar untuk prostitusi online itu,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (31/12).

Selain itu, Zulpan mengatakan bahwa Cassandra Angelie memiliki hubungan dengan para tersangka muncikari dan dibawa ke grup yang berisi sederet artis yang diduga terlibat ke dalam prostitusi online.

“Itu melalui proses panjang pertemanan dia dengan muncikari, ada yang bawa dia ke grup ini ya,” pungkasnya.

Akibatnya dari kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Keempat tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.