Polisi Ungkap Alasan Pria di Jaktim Pura-pura Jadi Korban Kecelakaan

30 Januari 2022 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat merilis kasus bullying terhadap difabel di Polres Jaksel. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat merilis kasus bullying terhadap difabel di Polres Jaksel. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo menangkap pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura jadi korban kecelakaan. Pria itu berinisial AF.
ADVERTISEMENT
Aksi AF sempat terekam video dan tersebar di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan AF ditangkap pada Minggu (30/1) dini hari.
"AF ditangkap di Depok," kata Budi saat konferensi pers, Minggu (30/1).
Budi menerangkan, menurut pengakuan AF, dia melakukan tindak pemerasan itu demi mendapatkan uang untuk terapi ketergantungan obat. Kepada polisi AF mengaku merupakan pasien terapi dari RSKO Cibubur.
"Setelah interogasi, yang bersangkutan memang sengaja untuk lakukan pemerasan atau pura-pura terinjak karena butuh uang buat beli obat-obatan di RSKO karena yang bersangkutan sedang terapi metadon," kata Budi.
Menurut Budi, AF membutuhkan uang untuk membeli obat selama terapi. Sehingga dia nekat melakukan tindak pidana tersebut.
"Karena yang bersangkutan pernah pengguna aktif heroin atau putaw dan melakukan terapi, tapi memang membutuhkan obat jadi yang bersangkutan alasannya itu ya. Tapi tidak dibenarkan untuk beli obat," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Terkait pengakuan tersebut, Budi mengaku masih belum bisa dibenarkan. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan kepada pihak RSKO untuk membuktikan AF memang pasien terapi.
"Yang bersangkutan terapi mandiri sehingga diberi obat untuk terapi. Tapi masih kita dalami karena kita belum periksa dari pihak RSKO. Ini baru ditangkap tadi malam jam 1 dini hari, nanti kita periksa ke RSKO apakah benar yang bersangkutan pasien aktif yang memang diterapi," kata Budi.
Dijerat Pasal Berlapis
Budi menjelaskan korban AF yang berada dalam video hingga kini belum membuat laporan polisi. Meski begitu penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat AF.
"Saya harap untuk pengemudi Avanza hitam silakan datang ke Polres Jaktim untuk klarifikasi laporan. Supaya lebih clear. Tapi tetap yang bersangkutan sudah ada alat bukti lain, ada saksi melihat dia ketok-ketok kaca dan melakukan pembicaraan pemerasan saya rasa ini tetap bisa diproses," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Dengan dua alat bukti tersebut, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal.
"Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP ancaman 9 tahun dan 4 tahun. Jadi ada fitnah dan melakukan pemerasan. Kita kenakan dua pasal yang bersangkutan," kata Budi.