Polisi Ungkap Anggota GMBI yang Provokasi Massa Ternyata Bekerja di BUMN

2 Februari 2022 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang Ketum DPP GMBI, Fauzan, ketika dihadirkan di Mapolda Jabar pada Senin (31/1).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampang Ketum DPP GMBI, Fauzan, ketika dihadirkan di Mapolda Jabar pada Senin (31/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
12 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pasca demo berujung kericuhan yang dilakukan oleh ormas GMBI di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Salah satu anggota GMBI yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SBI.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan SBI sehari-hari bekerja sebagai karyawan BUMN. Adapun dalam struktur organisasi, SBI menjabat selaku direktur operasional.
"Dari data yang ada, ketua umum (Fauzan) ini swasta kemudian yang SBI ini kalau gak salah di karyawan BUMN," kata dia di Mapolda Jabar pada Selasa (2/2).
Sementara itu, ketika aksi yang berujung kericuhan itu, Ibrahim menuturkan, SBI berperan sebagai anggota yang memprovokasi massa dengan mengatakan memiliki 500 anggota yang siap untuk mati.
Ketum GMBI Fauzan ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Selain itu, di kendaraan yang digunakan oleh SBI, polisi mendapati adanya senjata tajam hingga benda lain yang diduga disiapkan oleh SBI ketika terjadi tindak anarkistis dengan aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Waktu itu sempat melakukan provokasi terhadap massa yang ada mengatakan bahwa mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan mau menyerang kepada lembaga dan peralatan yang ada di sini dan petugas yang ada pada saat itu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, selain SBI, polisi menetapkan Ketua Umum DPP GMBI Fauzan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan penghasutan dan provokasi hingga terjadi kericuhan di Mapolda Jabar.