Polisi Ungkap Awal Mula Pelemparan Bom Molotov ke Gudang Ekspedisi di Kebumen

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rekaman CCTV saat sekelompok genster melempar bom molotov ke gudang salah satu ekspedisi di Kebumen. Foto: Dok. Polres Kebumen
zoom-in-whitePerbesar
Rekaman CCTV saat sekelompok genster melempar bom molotov ke gudang salah satu ekspedisi di Kebumen. Foto: Dok. Polres Kebumen

Polisi menjelaskan awal mula kasus pelemparan bom molotov ke gudang ekspedisi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Peristiwa ini diawali tawuran antarkelompok pemuda.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, peristiwa bermula dari pertemuan dua kelompok di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, pada Sabtu (11/7) dini hari.

"Pertemuan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru berujung bentrokan dan pengeroyokan," ujar Putu dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, sebagian kelompok kemudian berlari menuju Gudang J&T Karangsambung untuk menyelamatkan diri. Namun kelompok lawan melakukan pengejaran.

"Kemudian dalam rangkaian kejadian itu, salah seorang pelaku diduga melempar bom molotov hingga menyebabkan api mengenai jaket korban dan membakar sejumlah paket milik J&T," jelas dia.

Setelah itu, lanjut Putu, beberapa pelaku masuk ke dalam gudang dan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan yang dikira merupakan bagian dari kelompok lawan.

"Seluruh rangkaian aksi tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan," tegas dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan 3 orang tersangka berinisial AG, DK, dan FM dalam peristiwa pengeroyokan di Jembatan Merah Putih.

Kemudian dalam kasus pengeroyokan dan pelemparan molotov di gudang ekspedisi ada 1 orang tersangka yang ditetapkan.

"Kami juga masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas dia.

Dalam perkara di Gudang J&T, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, bambu sepanjang sekitar 145 sentimeter, pecahan botol yang digunakan sebagai bom molotov, jaket korban yang terbakar, rekaman CCTV, serta tiga paket J&T yang rusak akibat kebakaran.

Sementara itu, korban dalam perkara pengeroyokan di Jembatan Merah Putih mengalami luka robek pada bagian dahi dan cedera di kepala.

"Kerugian material akibat peristiwa tersebut diperkirakan sekitar Rp 1 juta, di luar kerugian yang dialami para korban akibat luka-luka," kata Putu.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 262 KUHP. Khusus perkara pengeroyokan, penyidik juga menerapkan Pasal 466 KUHP.