Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian mengungkapkan sejumlah fakta terkait video seorang balita di Tangerang dipukuli oleh pelaku Angga Santana Dewa (27). Salah satunya adalah awal mula video tersebut diketahui oleh saksi yang juga merupakan kekasih pelaku sekaligus bibi korban.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan pemukulan tersebut terjadi pada 28 Februari 2021. Video pemukulan itu direkam oleh pelaku. Kemudian, baru diketahui oleh saksi pada 14 Maret 2021.
Hal itu bermula dari pertemuan saksi, orang tua korban, dan pelaku pada tanggal tersebut. Saat bertemu, saksi mengecek handphone milik Angga. Ia menemukan video pemukulan tersebut.
"Saksi yang merupakan kekasihnya ini menemukan video itu, tanpa pikir panjang langsung dia kirim dan simpan ke ponsel miliknya," ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa (16/3).
Saksi kemudian memberitahukan kepada ibu korban pada 15 Maret 2021 soal video tersebut. Di hari yang sama, orang tua korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Setelah lapor kita langsung penyelidikan dan pengejaran hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di hari yang sama pukul 17.00 WIB," tambah Wahyu.
Pemukulan itu bermula saat bibi korban menitipkan korban kepada pelaku. Kala itu korban menangis karena ingin ke kamar mandi saat pelaku tengah tidur. Pelaku lalu bangun dan sempat membantu korban ke kamar mandi.
Karena korban masih menangis, pelaku meminjamkan handphone miliknya kepada korban. Lalu, korban melempar handphone tersebut. Diduga kesal, pelaku langsung memukuli korban.
"Pemukulan terjadi karena korban lempar handphone pelaku, tapi dari hasil analisa kami, pemukulan itu juga merupakan akumulasi kekesalan pelaku, lantaran sempat bertengkar dengan bibi korban," ujar Wahyu.
Sebelum korban dititipkan, pelaku sempat cekcok dengan kekasihnya saat mengantar ke tempat kerja kekasihnya. "Lalu sepanjang jalan, keduanya sempat cekcok atau bertengkar," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kini, korban tengah menjalani sejumlah pemeriksaan di rumah sakit swasta di Tangerang.
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman 5 tahun penjara.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 15:17 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini