Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Utara menangkap seorang pria bernama Utis Kesdian (30) di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara. Utis diduga terlibat penyedia jasa prostitusi online sesama jenis lewat Facebook.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polsek Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, Utis ditangkap setelah polisi melakukan patroil siber di media sosial. Saat itu polisi menemukan grup yang bernama 'Pijit Sensual'.
“Tersangka menawarkan jasa pijit plus pijit sensual layanan seksual melalui media sosial jenis Facebook,” kata Faruk melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/6).
Usai mengidentifikasi tersangka, polisi lalu mengikuti aktivitas Utis di salah satu hotel di kawasan Sunter. Faruk menyebut, Utis ditangkap pada Selasa (25/6) malam saat sedang melayani pelanggannya.
Dalam menjalankan aksinya, Utis mematok tarif Rp 500 ribu per pelanggan. Ia juga bersedia melakukan aktivitas seksual dengan si pelanggan.
“Didapati tersangka dalam keadaan telanjang di dalam kamar hotel. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan,” ujar Faruk.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Utis dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hingga saat ini Utis mendekam di Mapolres Jakarta Utara.