Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi Gay Bermodus Pijit di Jakarta Utara

27 Juni 2019 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelanggan dan penyedia jasa prostitusi gay di Jakarta Utara. Foto: Dok. Ksg
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggan dan penyedia jasa prostitusi gay di Jakarta Utara. Foto: Dok. Ksg
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Jakarta Utara menangkap seorang pria bernama Utis Kesdian (30) di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara. Utis diduga terlibat penyedia jasa prostitusi online sesama jenis lewat Facebook.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polsek Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, Utis ditangkap setelah polisi melakukan patroil siber di media sosial. Saat itu polisi menemukan grup yang bernama 'Pijit Sensual'.
“Tersangka menawarkan jasa pijit plus pijit sensual layanan seksual melalui media sosial jenis Facebook,” kata Faruk melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/6).
Barang bukti kondom disita Polisi. Foto: Dok. Istimewa
Usai mengidentifikasi tersangka, polisi lalu mengikuti aktivitas Utis di salah satu hotel di kawasan Sunter. Faruk menyebut, Utis ditangkap pada Selasa (25/6) malam saat sedang melayani pelanggannya.
Dalam menjalankan aksinya, Utis mematok tarif Rp 500 ribu per pelanggan. Ia juga bersedia melakukan aktivitas seksual dengan si pelanggan.
“Didapati tersangka dalam keadaan telanjang di dalam kamar hotel. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan,” ujar Faruk.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Utis dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hingga saat ini Utis mendekam di Mapolres Jakarta Utara.