Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Luthfi mengatakan Sumani ini merupakan rekan dari korban Anom Subketi. Motifnya diduga karena permasalahan bisnis gamelan. Anom merupakan pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo yang di dalamnya ada penyewaan gamelan.
Luthfi mengatakan Sumani ini diduga merencanakan pembunuhan terhadap keluarga pemilik padepokan di Rembang itu secara berencana.
"Jadi pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian pemberatan ini dilakukan oleh seorang atas nama Sumani," ujar Luthfi di Polres Rembang, Kamis (11/2).
Selain membunuh, Sumani juga merampas perhiasan milik korban. Di antaranya adalah dua anting milik anak korban yang juga dibunuh. Lalu gelang milik Tri Purwati, istri Anom yang juga menjadi korban. Dan kalung milik Tri Purwati.
Luthfi mengatakan saat ini Sumani belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya kritis dan masih dirawat di ruang ICU RSUD di Rembang. Musababnya, Sumani diduga hendak bunuh diri dengan meminum cairan pestisida saat hendak digelandang ke Polres Rembang pada 8 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
"Saat akan ditangkap tersangka berupaya bunuh diri. tapi yang jelas keterangan medis dari dokter rumah sakit kita menyatakan bahwa di ginjal tersangka mengandung pestisida," ujar Luthfi.
"Sekarang masih belum kita masih mintai keterangan, yang bersangkutan belum diperiksa karena mungkin berupaya untuk bunuh diri. Tapi sekarang penyidik sudah bisa menetapkan tersangka berdasarkan penyelidikan," lanjut Luthfi.
Atas perbuatannya, Sumani dijerat pasal berlapis. Sumani dijerat Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan/atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumani juga dijerat Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun .
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun jo Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal 3 (tiga) miliar rupiah.