Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Polisi Ungkap Jumlah Konten Porno Siskaeee: Ada 2 Ribu Video dan 3 Ribu Foto
7 Desember 2021 15:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Siskaeee atau FCN, pelaku video pamer payudara di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Polisi sudah melakukan penggeledahan di kosannya di Sleman. Hasilnya, ditemukan ribuan video dan foto porno.
Total ada sekitar 2000-an file video dan 3700-an file foto porno yang tersimpan handphone Siskaeee.
Ukuran file di handphone kurang lebih 150 GB dan sekitar 600 GB data file foto dan video di hard disk milik Siskaeee.
"Kami berhasil mengamankan 2 ribu file video dan 3.700 file gambar yang sudah kita take out semua dari seluruh media-media online yang ada, ini dengan catatan agar tidak ada lagi yang mengupload video dia," kata Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu di Polda DIY, Selasa (7/12).
Polda DIY telah meminta bantuan Kominfo untuk menghapus seluruh akun-akun yang turut menyebarkan video Siskaeee.
ADVERTISEMENT
"Termasuk bekerja sama dengan para pemegang aplikator dikarenakan undang-undang diwajibkan untuk hak tersebut bisa dimiliki negara yang hadir di dalamnya," ucap Roberto.
Motif Siskaeee melakukan hal ini adalah karena masalah ekonomi. Dia sudah memulai membuat konten porno dari 2017.
"Suatu motif ekonomi memanfaatkan perbuatan ini dengan mengupload ke dalam situs-situs berbayar yang semua server dan basisnya ada di luar negeri tidak di Indonesia, salah satu yang bisa kami sebut di situs onlyfans.com dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang dari video tersebut," tutur Roberto.
Lebih lanjut, sejak 2020 hingga 2021, Siskaeee mampu menghasilkan uang mencapai Rp 2 miliar dari membuat konten porno.
"Jadi pendapatan bisa diperkirakan di atas sampai dengan Rp 20 juta dan ini hasil penelusuran kami bahwa pelaku sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp 2 miliar. Selama proses 2020-2021," pungkas Roberto.
ADVERTISEMENT