Polisi Ungkap Kasus Gluten Free Palsu Berujung Saling Lapor: Sudah Penyidikan

Kasus toko roti Bake n Grind yang ramai di media sosial kini ditangani polisi melalui dua laporan berbeda. Polda Metro Jaya menangani laporan Felicia Elizabeth (FE) terhadap FN, sementara laporan FN terhadap FE ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kedua laporan tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan.
“Benar, terdapat dua laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua perkara saat ini sudah dalam proses penyidikan dan ditangani secara terpisah sesuai objek laporannya,” kata Budi saat dihubungi, Minggu (4/10).
Budi menjelaskan, laporan FE terhadap FN dibuat di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan, perlindungan konsumen, pangan, dan tindak pidana pencucian uang.
“Laporan F.E. terhadap F.N. terkait dugaan penipuan, perlindungan konsumen, pangan, dan tindak pidana pencucian uang dibuat di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025. Perkara tersebut saat ini sudah dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Dalam penyidikan tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa FE sebagai pelapor dan 12 orang saksi. Polisi masih akan memeriksa saksi lainnya, termasuk FN.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor dan 12 orang saksi. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk F.N., serta meminta keterangan ahli pangan dari BPOM dan ahli perlindungan konsumen,” kata Budi.
Di sisi lain, FN melaporkan FE terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada 26 Desember 2025 dan ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
“Sementara itu, laporan F.N. terhadap F.E. terkait dugaan pencemaran nama baik dibuat pada 26 Desember 2025 dan ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Perkara tersebut juga sudah dalam proses penyidikan,” ujar Budi.
Untuk laporan kedua, penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, sejumlah saksi, ahli pidana, dan ahli bahasa. Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti telepon genggam.
“Penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, sejumlah saksi, ahli pidana, dan ahli bahasa. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti telepon genggam,” tuturnya.
Berawal dari Keluhan Produk
Kasus ini bermula setelah FE mengungkap anaknya mengalami reaksi alergi usai mengonsumsi produk Bake n Grind yang diklaim bebas gluten. FE kemudian melakukan tes laboratorium secara mandiri terhadap salah satu produk tersebut.
Hasil tes yang dibagikan FE menunjukkan produk tersebut positif mengandung gluten. Ia membandingkan produk Bake n Grind dengan produk dari toko lain yang disebut terlihat serupa hingga memunculkan dugaan repacking.
FE sebelumnya mengaku telah bertemu dengan pemilik Bake n Grind. Dalam pertemuan itu, menurut FE, pemilik mengakui kesalahan dan meminta maaf serta menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Pemilik Bake n Grind disebut berjanji memberikan klarifikasi terbuka melalui akun Instagram resmi toko paling lambat 16 Oktober 2025. Namun, FE menyebut janji tersebut tidak dipenuhi.
“Mengingat yang bersangkutan (ybs) tidak beriktikad baik memenuhi komitmennya dan tindakan pelaku diduga telah merugikan banyak konsumen, saya telah melaporkan ybs secara resmi ke pihak yang berwajib. Mari kita percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tulis Elizabeth lewat unggahan Instagram @feliz88eliz pada Sabtu (18/10/2025).
