Polisi Ungkap Kasus Pencurian 37 Sepeda Motor di Jakbar, Sebilah Pedang Disita
·waktu baca 2 menit

Polsek Tambora mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan motor dengan modus kunci leter T. Ada 3 orang ditangkap. Otak pencurian bernama Rizal Setiawan.
"Pengungkapan yang dilakukan unit reskrim Polsek Tambora, terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pada hari Minggu 14 April di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakbar," kata Kapolsek Tambora, Kompol Donny Harvida dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/4).
Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan laporan dari 5 orang. 3 orang tersangka diamankan dengan peran eksekutor dan joki.
"Adapun barbuk yang berhasil diamankan oleh tim unit reskrim Polsek Tambora ada sebanyak 37 dengan berbagai macam jenis dan merk kendaraan roda dua," katanya.
Selain itu ada juga beberapa barbuk sebagai berikut:
Kunci leter T
Obeng
1 buah kunci segitiga
6 buah STNK
6 buah pelat nomor kendaraan roda dua
1 bilah pedang yang terbuat dari stainless bergagang besi
Adapun kronologi kejadian, menurutnya, ini diawali adanya info yang didapat unit reskrim bahwa orang dicurigai sebagai pelaku pencurian di seputar daerah Kalianyar. Kemudian polisi bergerak.
"Dari situ ketika 2 orang yang dicurigai ini akan melancarkan aksinya, dipergoki oleh salah satu anggota Polsek tersebut. Kemudian pada saat akan ditanyakan, ternyata salah satu tersangka tersebut mengeluarkan sebilah samurai," tuturnya.
Para pelaku ternyata tak hanya beraksi di Tambora, tapi di sejumlah wilayah di Jakarta Barat. Dari mulai Cengkareng hingga Grogol Petamburan.
Kemudian polisi mendalami keterangan dari pelaku dan bergerak untuk mencari barang bukti di sebuah gudang penyimpanan atau rumah penyimpanan hasil curian.
"Di TKP Kanit Reskrim beserta tim menemukan sejumlah 25 kendaraan bermotor roda dua merupakan hasil aksi dari 3 orang tersebut dan kemudian dikembangkan. Sehingga total kendaraan roda dua yang di amankan sejumlah 37," tuturnya.
Semua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara
