Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Total Korban Ribuan

21 Juni 2023 15:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Jumpa pers kasus TPPO di Jateng. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus TPPO di Jateng. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah kembali menangkap 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sehingga total ada 46 tersangka yang berhasil diamankan selama 2 pekan ini.
ADVERTISEMENT
"Pada pekan kedua (terbentuknya Satgas TPPO) ada penambahan 13 laporan polisi, tersangkanya juga bertambah 13 orang. Korbannya bertambah 32 orang," ujar Ketua Satgas TPPO Polda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji dalam jumpa pers di Semarang, Rabu (12/6).
Ia mengatakan, satu pekan yang lalu, pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus TPPO di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.Dari puluhan kasus itu ada ribuan korban.
Abioso meminta masyarakat tak mudah tergiur dengan iming iming bekerja di luar negeri. Ia juga berharap para pengusaha dapat melebarkan usahanya agar semakin banyak tenaga kerja yang terserap.
"Kami memiliki harapan kepada pemerintah untuk juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemudian kepada pelaku dunia usaha kiranya juga dapat memperluas usahanya, setidaknya akan bisa membuka lapangan pekerjaan," kata Abioso.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menyebut, 16 tersangka itu berasal dari perusahaan penyalur tak berizin. Sementara 30 tersangka lainnya merupakan perorangan.
Jumpa pers kasus TPPO di Jateng. Foto: Dok. Istimewa
"16 tersangka dari perusahaan atau dari PT atau badan usaha. Kemudian 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri," sebut Johanson.
Ia menegaskan, Satgas TPPO akan terus menindak dan mengungkap kasus ini dalam 1 bulan ke depan. Pihaknya juga akan menggandeng Dinas Sosial, BP2MI, Kepala Daerah, hingga pemerintah provinsi.
"Setelah sebulan kita akan evaluasi, kemudian nanti bergandeng tangan dengan stakeholder BP3MI, kemudian Dinas Sosial, pemerintah provinsi, kepala daerah, bupati, dan sebagainya untuk melakukan edukasi legitimasi tentang bagaimana masyarakat bekerja, maupun perusahaan-perusahaan ini yang tidak memiliki izin," bebernya.
ADVERTISEMENT
Para tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 69, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2017. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.