Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap AAP, pelaku kasus pornografi anak melalui media sosial, Selasa (16/7) lalu di Bekasi, Jawa Barat. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menyebut, kejadian ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban yang anaknya diancam dengan video porno.
ADVERTISEMENT
“Kasus ini dimulai pada 26 Juni, kami mendapat laporan dari orang tua yang anaknya mendapat masalah ancaman dari seseorang, di mana pelaku mengancam dengan menggunakan video porno yang melibatkan korban,” ucap Iwan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7).
Iwan mengatakan, modus pengancaman itu dimulai saat pelaku dan korban berkenalan di sebuah aplikasi game online. Game online tersebut, lanjut dia, mewajibkan para pemain untuk memberikan identitasnya masing-masing.
Pelaku sengaja memilih korbannya yang masih berusia 15 tahun. Menurutnya, pelaku dan korban pun tak jarang bermain game online secara bersama-sama.
“Game online tersebut juga mewajibkan para pemainnya untuk memberikan identitas, baik nama maupun fotonya dan umurnya. Sehingga saat pelaku membuka, dia sudah mengetahui target-targetnya, umur-umur 15 tahun,” terangnya.
ADVERTISEMENT
“Kemudian dari perkenalan aplikasi game online tersebut, meningkat ke arah sampai ke chatting menggunakan WhatsApp,” sambungnya.
Setelah berhasil chatting dengan korbannya, pelaku mulai membujuk untuk melakukan video call. Tak sampai di situ, lanjut dia, pelaku pun meminta korbannya untuk melakukan tindak asusila melalui video call.
“Pelaku mengajak korbannya untuk melakukan suatu perbuatan yang mengarah kepada tindak asusila, kemudian pelaku mencoba korbannya untuk melakukan seks menggunakan WhatsApp Call,” kata dia.
Saat korbannya mau menuruti kemauan korban, saat itu juga pelaku merekam adegan masturbasi korban bersama pelaku melalui aplikasi video call. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut, video rekaman itu dijadikan pelaku untuk mengancam korbannya agar mau menuruti ajakan masturbasi melalui video call berikutnya.
ADVERTISEMENT
“Tanpa disadari oleh korban perbuatan mereka direkam oleh pelaku, makanya pelaku sering mengajak melakukan kembali. Otomatis korban menolak, tapi karena memiliki rekaman video itu untuk mengancam korban untuk melakukannya kembali,” tutupnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 UU ITE dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancaman untuk Pasal 82 UU Perlindungan Anak adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.