Polisi Ungkap Kengerian Pinjol Ilegal: Hanya Terima 50%, Bayar 2 Kali Lipat

21 Oktober 2021 21:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bukti dari TM, korban pinjol ilegal. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bukti dari TM, korban pinjol ilegal. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Korban berinisial TM ternyata sempat meminjam uang pada pinjol ilegal di Yogyakarta setelah menerima SMS. Namun, ketika itu korban hanya mendapatkan uang 50 persen dari jumlah yang dipinjamnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun tidak disebut angkanya secara rinci, uang itu telah dilunasi oleh korban. Namun, para pelaku meminta uangnya dikembalikan hingga dua kali lipat.
"Korban menjelaskan dari pinjaman yang diambil korban, dirinya hanya mendapatkan 50 persen dan harus mengembalikan 2 kali lipat, modusnya seperti itu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Kamis (21/10).
Singkat cerita, korban menerima teror dan ancaman dari pelaku dengan cara mengirim pesan 'Buronan Kasus Penggelapan Uang Perusahaan' ke kerabat dekat korban. Pesan tersebut disertai pula dengan foto dan nama jelas korban sehingga korban merasa depresi dan dilarikan ke rumah sakit.
"Teror dan ancaman yang dikirim ke kontak-kontak milik korban dengan kalimat 'Buronan Kasus Penggelapan Uang Perusahaan' dengan mencantumkan foto dan nama korban," ucap dia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sementara itu, korban berinisial TM yang turut dihadirkan mengaku mentalnya begitu runtuh akibat teror disertai ancaman yang dilakukan oleh pelaku. Teror itu, kata dia, tak hanya menyasar pribadinya tapi juga keluarga besar dan rekan kerjanya yang membuat mentalnya semakin runtuh.
ADVERTISEMENT
"Ternyata tekanan pun datang ke keluarga besar saya, rekan kerja saya dan mereka balik menekan saya dan membuat psikis mental saya semakin jatuh dan mereka menyebarkan foto data diri saya, caci maki ke keluarga besar yang ada di phone blok saya," kata dia.
YM merupakan salah satu korban dari pinjol ilegal yang diungkap Polda Jabar. Dari pengungkapan ini, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari jabatan Senior Manajer hingga HRD.
Selain menetapkan delapan tersangka, polisi pun sempat mengamankan 79 orang diduga pelaku yang berperan sebagai debt collector. Mereka lalu dipulangkan karena belum ditemukan unsur pidana yang dilakukan.