Polisi Ungkap Konten Porno Pasutri di Bali: Prank Ojol hingga Threesome

12 Agustus 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi berhubungan seks di kamar mandi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berhubungan seks di kamar mandi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri (pasutri) inisial GG (33) dan KDS (30) ditangkap polisi karena memproduksi konten porno berbayar ke media sosial. Pelaku ternyata memproduksi berbagai jenis konten video porno.
ADVERTISEMENT
Wadir Direskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, ada sekitar enam jenis konten porno yang terdeteksi dibagikan pelaku ke satu akun Twitter dan tiga grup Telegram. Yakni, berpasangan, threesome, cuckload, ibu hamil, ibu menyusui, dan prank sopir ojek online (ojol).
"Ada banyak adegan (video porno), ada suami-istri, ada yang istrinya main dengan orang lain suaminya yang syuting sambil (onani), paket threesome dengan bule dengan ojol, (dan) pas lagi hamil," katanya saat dihubungi, Jumat (12/8).
"Istrinya dalam kondisi telanjang langsung merayu ojol dan (sopir ojol) mau dan suaminya yang syuting," katanya.
Sementara itu, konten ibu hamil dan menyusui diproduksi saat pelaku KDS tengah berbadan dua. Ambariyadi mengatakan, dalam konten video porno dengan ojol, threesome atau cuckload wajah para lawan main pelaku tidak terlihat. Pelaku merekam dari leher hingga kaki untuk menutup identitas lawan main.
ADVERTISEMENT
Nahasnya, para lawan main para pelaku tersebut bersedia adegan seksual direkam namun tidak mengetahui bakal dijual ke media sosial. Di akun Twitter, pelaku mencantumkan keuntungan yang diperoleh apabila masuk ke dalam grup Telegram.
Yakni, jaminan dibuat grup baru apabila grup lama kena blokir, konten original, konten durasi panjang dan harian, konten berdurasi 1-28 menit. Konten porno berupa video dan foto dibagikan setiap hari.
Selain itu, anggota grup dilarang menyebarkan isi konten, grup otomatis dibubarkan apabila terdeteksi konten disebar anggota grup dan menghormati sesama grup.
Ambariyadi menambahkan, polisi juga akan memburu anggota grup untuk mengusut dan mengembangkan kasus ini. "Kita akan lidik semua anggota grup, termasuk grup-grup yang lain yang mungkin ada," katanya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap atas patroli siber yang dilakukan polisi pada Kamis (21/7) lalu dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Gianyar, Bali Jumat (22/7) lalu.
Pelaku mengaku mulai merekam adegan hubungan seksual mereka sejak tahun 2019 untuk mendapatkan gairah dan fantasi seksual. Mereka mulai menjual video porno ke media sosial sejak tahun 2020 untuk mendapatkan keuntungan.
Polisi tidak merilis ke publik nama akun Twitter dan Telegram pelaku. Jumlah pengikut mereka untuk akun Twitter mencapai 68,9 ribu orang dan Telegram lebih dari 1 ribu orang. Lebih dari 50 video porno yang telah diproduksi pelaku. Keuntungannya mencapai Rp 50 juta per bulan.