Polisi Ungkap Modus WO Ayu Puspita: Tawarkan Promo Murah, Nyatanya Tak Ada
·waktu baca 2 menit

Polisi mengungkap modus yang dipakai tersangka Ayu Puspita, pemilik wedding organizer (WO) ByAyu Puspita, yang diduga menggelapkan dan menipu kliennya dengan total kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyebut Ayu dan tersangka lainnya menggunakan iming-iming promo paket pernikahan berharga murah untuk menarik korban.
“Ya, itu promo-promo itu yang juga merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka juga,” ujar Onkoseno kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (9/12).
Namun, promo yang ditawarkan kepada kliennya tidak direalisasikan.
“Ya itu, memberikan promo dengan harga yang lebih murah, pada kenyataannya tidak terlaksana,” katanya.
Jika dilihat dari akun instagram WO tersebut, paket promo yang ditawarkan memang relatif miring. Misalnya untuk 500 pax, ada paket seharga Rp 73 juta dan ada juga yang Rp 115 juta. Ini paket all in, sudah termasuk venue.
Onkoseno menyampaikan, pemeriksaan terhadap para tersangka masih berfokus pada pemenuhan unsur pidana.
“Oh, itu kita pemeriksaan masih batas dalam pemenuhan unsur-unsurnya dulu ya,” tuturnya.
Selain janji paket promo yang tidak terlaksana, sejumlah layanan lain yang sudah dibayar korban juga tidak disediakan.
“Ya ada item-item yang lain yang pada intinya tidak diadakan, padahal itu sudah dibayar,” jelasnya.
Tak hanya calon pengantin, vendor penyedia layanan juga ikut melapor karena tidak dibayar oleh WO Ayu Puspita.
“Nah, itu termasuk juga ada, tadi ada dari salah satu vendor juga yang melaporkan belum dibayar juga. Itu ada susulan. Jadi, selain korban ini, selain konsumen, juga ada juga dari pihak vendor,” ungkap Onkoseno.
Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Ayu Puspita bersama satu pegawainya, Dimas, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Keduanya dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.
“372 dan 378 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12).
Saat ini Ayu dan Dimas ditahan di Mapolres Jakarta Utara.
