Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Polisi Ungkap Motif 3 Pemalsu Sprindik KPK untuk Peras Eks Bupati Rote
7 Februari 2025 16:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Konferensi pers tindak pidana pemalsuan dokumen Sprindik dan surat panggilan KPK, di Polres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkfpzbq5xqdfts1vbz5hm9jx.jpg)
ADVERTISEMENT
Sebanyak tiga orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat panggilan KPK.
ADVERTISEMENT
Para tersangka itu memalsukan Sprindik dan surat panggilan KPK yang digunakan untuk mengancam mantan Bupati Rote, Leonard Haning.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut bahwa motif para tersangka memalsukan Sprindik dan surat panggilan KPK untuk pemerasan dan mendapatkan keuntungan.
"Ya, dari hasil proses pemeriksaan terhadap para tersangka yang mana prosesnya ini nantinya tujuannya juga akan, tujuan para tersangka ini untuk mendapatkan keuntungan dari tindak pidana pemalsuan ini," kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah AA (40) selaku wiraswasta, JFH (47) selaku wiraswasta, dan FFF (50) yang merupakan ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT.
Firdaus menyebut, dalam melakukan aksinya, para tersangka juga meyakinkan korban dengan membuat akun WhatsApp Ketua KPK Setyo Budiyanto, hingga mengaku sebagai penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Untuk meyakinkan korban itu, lanjut dia, para tersangka juga menunjukkan bukti percakapan bahwa memang benar adanya penyelidikan dilakukan oleh KPK terhadap Leonard Haning.
"Jadi ini kan mereka masih berproses ya, seakan-akan mereka meyakinkan mantan Bupati Rote ini bahwasannya memang benar proses penyelidikan dan surat panggilan ini seakan-akan benar," ucap dia.
"Nah, mungkin dari Sprindik dan juga surat panggilan tersebut yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses tahap selanjutnya, yang diharapkan orang ini mungkin transaksional ataupun negosiasi terkait dengan angka atau yang diduga terjadinya nantinya akan terjadi pemerasan," ungkapnya.
Firdaus menyebut, para tersangka mengakui tindakan pemalsuan ini baru pertama kali dilakukannya.
Ia juga menekankan bahwa para tersangka belum menerima keuntungan dari tindak pidana pemalsuan Sprindik dan surat panggilan KPK tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mereka belum mendapatkan keuntungan apa pun. Dalam artinya mereka belum mendapat uang sepeser pun dari perbuatan pidana yang para tersangka lakukan," tutur Firdaus.
"Jadi mereka baru mencoba dan terakhir dari pihak yang dirugikan langsung mungkin mengkonfirmasi kepada pihak KPK, sehingga pihak KPK mungkin langsung mengamankan ketiga pelaku," pungkasnya.
Adapun FFF diamankan di Oasis Amir Hotel, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/2) kemarin. Sementara, AA dan JFH ditangkap di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.