Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Ungkap Pabrik di Bandung Barat yang Produksi 1.260 Ton Pupuk Palsu
22 November 2024 12:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap keberadaan sebuah pabrik yang produksi dan menjual pupuk anorganik non subsidi palsu dengan merk Phonska.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pabrik tersebut berada di suatu kawasan di Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, Jawa Barat.
“Pengungkapan ini terjadi TKP di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat,” ucap Jules didampingi Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede dan Kasubdit Tipitder Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (22/11).
Dalam memproduksi pupuk palsu itu, pabrik tersebut menggunakan tepung dolomit dan pewarna lantai oker merah, yang diolah mesin giling, kemudian disangrai sehingga mirip yang aslinya. Jules mengatakan, mereka telah melakukan itu selama 1 tahun 4 bulan.
“Pabrik pupuk palsu itu telah beroperasi sejak Juli 2023 hingga penggeledahan di TKP pada 30 Oktober 2024,” katanya.
Dalam rentang waktu tersebut, pabrik itu telah memproduksi sebanyak 252 kali, dengan rata-rata 5 ton per hari. Total, ada sekitar 1.260 ton pupuk palsu non subsidi anorganik yang sudah dihasilkan.
ADVERTISEMENT
Pupuk-pupuk palsu itu dikemas dalam karung ukuran 50 kilogram. Satu karungnya, dijual seharga Rp 40 ribu.
Pupuk-pupuk siap edar itu dijual 3 kali dalam seminggu. Dengan cara konsumen datang ke pabrik tersebut. Peredaran pupuk tersebut menurut Jules ialah di area Cianjur dan sekitarnya.
“Setelah memproduksi, konsumen datang sendiri ke pabrik tersangka,” kata Jules.
Pemilik Pabrik Diamankan
Dalam kasus ini Polda Jabar telah mengamankan satu orang tersangka berinisial MN. Ia adalah pemilik pabrik palsu itu.
Penangkapan bermula dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Jabar pada 30 Oktober 2024. Saat itu, ditemukan pabrik pupuk di kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Saat itu, penyidik tak mendapati keberadaan MN. Di sana, hanya ada tiga orang pekerja pabrik yang saat ini berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Namun begitu, di pabrik tersebut penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan. Antara lain 40 karung pupuk palsu seberat 50 kilogram per karungnya. Pupuk-pupuk palsu dikemas dengan karung berlabel Phonska ilegal.
Saat penggeledahan diamankan juga 5 karung tepung dolomit dengan berat 50 kg per karungnya yang telah dicampur pewarna, 1 mesin jahit karung, 1 roll benang, 1 unit timbangan duduk digital kapasitas 150 kilogram.
Penyidik juga mengamankan satu plastik pewarna lantai oker merah, serta 10 ton tepung dolomit yang belum dicampur pewarna.
Dari seluruh temuan itu, kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik. Sehingga MN dapat ditangkap pada 1 November 2024.
“Pada tanggal 1 November 2024 Penyidik Mengamankan Saudara MN Selaku Pemilik Pabrik tersebut,” kata Jules.
ADVERTISEMENT
Akibat bisnis ilegal itu, MN diduga telah melanggar Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
“Diancam paling lama 6 tahun dengan denda Rp 3 miliar,” kata Jules.