Polisi Ungkap Pabrik Pembuatan Tembakau Sintetis di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

22 September 2021 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
jumpa pers kasus peredaran narkoba di Mapolres Tangsel. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
jumpa pers kasus peredaran narkoba di Mapolres Tangsel. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Tangerang Selatan menangkap empat pengedar dan pembuat tembakau sintetis berinisial WH, GL, AN dan ER. Mereka ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, sebanyak 24 kilogram bahan baku pembuatan tembakau sintetis turut disita.
"Ini apabila diproses atau diolah, maka bisa menjadikan narkotika jenis sintetis sebanyak 900 kilogram," kata Hedwin dalam keterangannya, Rabu (22/9).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel di salah satu apartemen di kawasan Tangsel dan di sebuah rumah di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Apartemen dan rumah tersebut dijadikan pabrik pembuatan tembakau sintetis.
Polisi menunjuukkan barang bukti tembakau gorila. Foto: M Agung Rajasa/ ANTARA FOTO
Hedwin mengatakan, polisi lebih dulu menangkap tersangka GL. Kemudian tak lama berselang ketiga tersangka lainnya turut ditangkap.
"Ini yang berhasil diungkap, yaitu penangkapan yang dilakukan keempat orang, dilakukan penangkapan di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Hedwin, komplotan ini biasa mengedarkan tembakau sintetis mulai di Pulau Jawa hingga ke wilayah Sulawesi.
"Jadi seolah-olah ini merupakan pakan burung. Jadi ini dikemas sedemikian rupa menjadi pakan burung," terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 subsider 112 ayat 2 subsider 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.