Polisi Ungkap Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat, Pakai Bahan Baku Semen

22 November 2024 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pupuk. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pupuk. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pabrik pupuk palsu di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, terbukti memproduksi 1260 ton pupuk palsu dari Juni 2023 hingga Oktober 2024. Ia terbuat dari campuran tepung dolomit atau bubuk batu kapur.
ADVERTISEMENT
Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) AKBP Maruly Pardede menjelaskan, tepung tersebut biasa digunakan sebagai bahan baku pembuatan semen.
“Biasanya kapur yang ada di sana dikirim ke pabrik semen untuk diolah menjadi semen. Namun dalam kejadian ini, dolomit ini disangrai atau dipanggang menggunakan parabola,” ungkapnya saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (22/11).
Sembari disangrai, tepung dolomit juga diberi pewarna merah. Pewarna ini biasa diperuntukkan untuk lantai.
Selain itu, Maruly menyampaikan bahwa sebelum disangrai tepung itu diadon membentuk bulatan kecil dengan air. Itu bertujuan agar hasilnya mirip pupuk NPK Phonska asli.
“Metode ini dilakukan oleh para pekerja yang memang di-hire oleh pemilik pabrik untuk melakukan upaya tersebut,” imbuh dia.
Ilustrasi pupuk NPK. Foto: Shutterstock
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pemilik pabrik tersebut berinisial MN telah diamankan sebagai tersangka. Sementara ada tiga orang pekerja pabrik yang ditemukan saat penggeledahan pabrik kini berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
“Pabrik pupuk palsu itu telah beroperasi sejak Juli 2023 hingga penggeledahan di TKP pada 30 Oktober 2024,” terangnya.
Dalam rentang waktu itu, disampaikan Jules pabrik itu telah memproduksi sebanyak 252 kali, dengan rata-rata 5 ton per hari. Total, ada sekitar 1260 ton pupuk palsu non subsidi anorganik yang sudah dihasilkan.
Pupuk-pupuk palsu itu dikemas dalam karung ukuran 50 kilogram. Satu karungnya, dijual seharga Rp 40 ribu per karung, dipasarkan di kawasan Cianjur dan sekitarnya.
Atas bisnis ilegal itu, Jules mengatakan kerugian yang disebabkan MN ditaksir mencapai Rp 500 juta. Dia pun diduga telah melanggar pasal 121 dan atau pasal 122 Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2019 Tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
“Diancam paling lama 6 tahun dengan denda Rp 3 miliar,” kata Jules.