Polisi Ungkap Pasutri di Pulogadung Kerap Aniaya Para ART-nya

15 April 2025 12:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan pers rilis kasus penganiayaan terhadap ART di Polres Metro Jakarta Timur. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Timur
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan pers rilis kasus penganiayaan terhadap ART di Polres Metro Jakarta Timur. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Timur
ADVERTISEMENT
Terungkap fakta kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) yang dilakukan oleh pasutri di Pulogadung, Jakarta Timur. Ternyata ini bukan kali pertama pasutri tersebut menganiaya pembantu rumah tangga.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang kita dapat dari keterangan saksi, ada satu ART yang dianiaya juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Mapolres Jaktim, Selasa (15/4).
Namun kasus penganiayaan ART ini tak sampai ke ranah pidana, hanya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Diselesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai ke pihak kepolisian," kata Nico. Namun ia belum membeberkan sosok korban pertama ini.
Pers rilis kasus penganiayaan terhadap ART di Polres Metro Jakarta Timur. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Timur
Pasutri berinisial SSJH dan AMS ini ditangkap karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR di Pulogadung, Jakarta Timur.
Penganiayaan ini dilakukan secara berulangkali sejak November 224 hingga Februari 2025.
Polisi mengatakan, dua pelaku menganiaya korban karena tak puas atas kerja korban dalam mengurusi tiga anaknya. Penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul, dijambak, hingga dibenturkan ke meja.
ADVERTISEMENT
"Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," kata dia saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4).
"Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," lanjut dia.
Akibatnya, korban SR yang berasal dari Banyumas ini menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.
Kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," kata dia.